get app
inews
Aa Text
Read Next : 11 Perjalanan KA Sempat Terganggu Akibat Gempa 5.0 Magnitudo Guncang Bandung

Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Anak 6-12 Tahun Belum Vaksin Boleh Naik KA

Rabu, 21 Desember 2022 | 14:33 WIB
header img
Aturan terbaru naik kereta api yang berlaku mulai 19 Desember 2022. Foto: Istimewa

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pelanggan kereta api (KA) berusia 6 sampai 12 tahun yang belum mendapatkan vaksin boleh naik KA. Aturan terbaru ini berlaku mulai 19 Desember 2022.

Syarat anak rentang usia tersebut bisa naik kereta api adalah mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Kemudian, pada saat perjalanan nanti anak harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.

Aturan itu menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh serta Lokal mulai 19 Desember 2022 dalam keterangan dari PT KAI Daop 2 Bandung, Rabu (21/12/2022):

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak atau belum divaksin harus mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu. Atau bisa juga harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap lantaran alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut