Untuk diketahui, lembaga IOJI merilis dua kejahatan yang dilakukan Vietnam dan China, di antaranya :
1. Dugaan Illegal Fishing KIA Vietnam di Laut Natuna Utara
Berdasarkan Pasal 56 UNCLOS 1982, Indonesia memiliki hak berdaulat atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hayati maupun non-hayati di ZEE Indonesia. Negara lain tidak dapat ikut menikmati sumber daya dimaksud tanpa izin dari Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia berwenang mengambil tindakan yang diperlukan untuk menindak pelanggaran pemanfaatan sumber daya ikan di ZEE Indonesia tanpa izin, termasuk penangkapan kapal dan penuntutan pidana. Pengambilan tindakan - tindakan di atas bahkan merupakan kewajiban utama (primary responsibility) Indonesia dalam rangka mencegah dan menindak kegiatan IUU-Fishing di ZEE Indonesia.
Penggunaan pair trawl oleh KIA Vietnam berdampak pada kerusakan karang dan penurunan stok ikan di wilayah perairan Vietnam sehingga KIA-KIA Vietnam ini beralih ke kawasan Laut Cina Selatan. Intrusi KIA Vietnam dalam ZEE Indonesia telah mengganggu sumber penghidupan nelayan - nelayan lokal Natuna dengan berkurangnya hasil tangkapan. Alat tangkap pair trawl atau pukat hela dasar dua kapal atau pukat hela pertengahan dua kapal sendiri dikategorikan sebagai alat tangkap yang merusak sumber daya ikan dan dilarang penggunaannya di seluruh WPP NRI.
Instansi penegak hukum, dalam hal ini TNI AL, PSDKP-KKP, dan BAKAMLA perlu melakukan penindakan dan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera berdasarkan Undang-Undang Perikanan maupun Undang-Undang lain dalam hal ditemukan kejahatan lain yang menyertai.
2. Ancaman Keamanan Laut oleh Kapal China Coast Guard (CCG)
Beberapa kapal China Coast Guard terdeteksi bergerak keluar masuk wilayah ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara sepanjang tahun 2022. Meskipun telah diputuskan oleh the Permanent Court of Arbitration bahwa klaim nine-dash line (NDL) Pemerintah Tiongkok tidak berdasar dalam hukum internasional, Pemerintah Tiongkok sering mengoperasikan CCG di wilayah klaim NDL yang tidak berdasar ini, termasuk di ZEE Indonesia.
Kapal CCG memang dapat menikmati kebebasan melintas (freedom of navigation) di ZEE Indonesia, namun memiliki serangkaian kewajiban, utamanya kewajiban menghormati (due regard obligation) hak berdaulat Indonesia di wilayah ini. Pada faktanya, kapal CCG 5403 tidak hanya sebatas melintas selama berada di ZEE Indonesia. Berdasarkan analisis IOJI terhadap pergerakan kapal CCG 5403 pada September 2022 dan rekaman lokasi Nelayan Natuna, kapal CCG 5403 diperkirakan berjarak kurang lebih 750 meter dari kapal nelayan tersebut.
Menurut pengakuan Nelayan Natuna yang merekam aktivitas CCG5403, kapal CCG 5403 juga sempat memotong haluan kapal nelayan. Tindakan kapal CCG ini jelas mengganggu bahkan membahayakan kapal nelayan Natuna.
Dengan demikian, operasi Kapal CCG 5403 ini dapat diinterpretasikan sebagai bentuk nyata gangguan terhadap pemanfaatan hak berdaulat Indonesia atas sumber daya alam di ZEE Indonesia. Pemerintah Tiongkok, melalui operasi Kapal CCG 5403, dapat disimpulkan telah melakukan pelanggaran kewajiban due regard terhadap Pemerintah Indonesia.
Editor : Rizal Fadillah