4 Eks Legislator Didakwa Terima Uang Kotor Bandung Smart City dari Mantan Sekda Ema Sumarna
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/db6eb_bndung-smart-city.jpg)
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Empat orang eks legislator Yudi Cahyadi, Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury didakwa menerima duit kotor total Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan kamera CCTV Program Bandung Smart City tahun anggaran (TA) 2022.
Para terdakwa menerima uang kotor tersebut dari eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna sebagai bentuk komitmen fee karena sudah mengesahkan penambahan anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung sebesar Rp47 miliar pada APBD Perubahan 2022.
Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung Selasa (11/2/2024).
Tim JPU KPK yang dipimpin Tito Jaelani mengatakan, keempat terdakwa menerima uang secara bertahap pada 2022 dari eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna melalui tangan Khoirul Rijal eks Sekretaris Dinas (Sekdis) Dishub Kota Bandung dan Dadang Darmawan eks Kadishub Kota Bandung.
Uang total Rp1 miliar tersebut, kata Tito Jaelani, sebagai bentuk komitmen fee 10 hingga 25 persen yang dari proyek Dishub dari dana penambahan anggaran Rp47 miliar di APBD perubahan.
Total terdapat 29 paket proyek yang dikerjakan PT Marktel dan PT Sarana Mitra Adiguna.
Editor : Agus Warsudi