get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkat Inovasi Kemenag, FKKBIHU Jabar Nilai Ibadah Haji 2024 Sukses

Duh! Mixue Belum Kantongi Sertfikat Halal, Ini Kata Kemenag

Selasa, 03 Januari 2023 | 10:28 WIB
header img
Kemenag buka soal soal Mixue belum bunya sertifikat halal. Foto: Instagram/fadtadin

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Brand Mixue Ice Cream & Tea yang belum mengantongi sertifikat halal menjadi perbincangan Tanah Air. Pasalnya gerai Mixue sudah begitu banyak dijumpai masyarakat di setiap sudut kota.

Dengan kejadian ini, Kementerian Agama (Kemenag) buka suara. Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, M. Aqil Irham, logo dan label Halal Indonesia hanya bisa dipasang pada produk yang mempunyai sertifikat halal.

Aqil juga di situ sekaligus menanggapi adanya aduan gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Padahal produk yang berasal dari China itu belum memiliki sertifikat halal.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang apabila suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, 'Mixue' belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Aqil Irham, Selasa (3/1/2023).

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), kata Aqil, pendaftaran sertifikasi halal baru diajukan Mixue pada 13 November 2022. Proses sertifikasi halal Mixue saat ini sudah pada tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.

Setelah itu selesai, proses sertifikasi halal belum bisa dikatakan usai. Berkas dari LPH bakal dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut