get app
inews
Aa Text
Read Next : LPSK Periksa Terpidana Kasus Vina Cirebon, Gali Keterangan soal Kejadian 2016

Herry Wirawan Terpidana Mati, Jadi Guru Ngaji di Masjid Rutan Kebonwaru Bandung

Senin, 09 Januari 2023 | 18:50 WIB
header img
Herry Wirawan. (Foto: Istimewa/SINDOnews)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Terpidana mati kasus perkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dinilai aktif mengikuti kegiatan keagamaan di masjid dalam Rutan Kebonwaru Bandung.

Bahkan menurut Suparman selaku Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Herry Wirawan sering kali mengajarkan mengaji kepada tahanan lainnya.

"Dia masih mengikuti kegiatan pembinaan keagamaan dan aktif juga di masjid ya, dia ikut juga membantu temen-temen belajar mengaji dan sebagainya karena Herry kan basisnya di pesantren jadi bisa disampaikan ilmunya ke temen-temen yang lain," kata Suparman saat ditemui di Rutan Kebonwaru Bandung pada Senin (9/1/2023).

Suparman memastikan, Herry Wirawan dalam kondisi baik dan tak ada perubahan perilaku usai Mahkamah Agung menolak kasasinya. Selain itu, sudah ada sejumlah anggota keluarga dari Herry Wirawan yang datang ke rutan untuk menjenguk.

"Seminggu yang lalu (ketemu Herry). Biasa aja lah ngobrol. Alhamdulillah yang bersangkutan juga tidak ada reaksi yang berlebihan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pada April 2022, Herry divonis mati usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.

Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut