BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - R (38), seorang pemandu lagu (PL), tertangkap tangan menyelundupkan 61 paket sabu seberat 41,7 gram dan 130 butir psikotropika merek Mercy ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung. Tersangka R menyembunyikan barang haram itu di dalam kemaluannya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku R ditangkap petugas Rutan Kebonwaru. Kejadian berawal saat tersangka R datang hendak menjenguk pelaku DRA (47), Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kebonwaru Bandung.
"Petugas rutan melakukan pemeriksaan dan skrining terhadap pelaku R. Hasil pemeriksaan didapati bukti, R menyembunyikan 61 paket sabu dan 130 butir psikotropika merek Mercy dalam alat kelamin," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (6/12/2024).
Kombes Budi menyatakan, barang haram sabu dan 130 butir pil Mercy itu, rencananya hendak diberikan kepada tersangak DRA, WBP Rutan Kebonwaru.
"Hasil penyidikan, tersangka R mengaku baru satu kali berusaha menyelundupkan sabu ke Rutan Kebonwaru. Tapi nanti kita akan kembangkan termasuk terhadap warga binan tersebut (DRA)," ujar Kombes Budi.
Editor : Ude D Gunadi