get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis 6 Bulan Penjara, ULH Akan Ajukan Banding dan Laporkan Hakim ke MA

Herry Wirawan Akan Ajukan PK Pasca Kasasi Ditolak MA

Kamis, 23 Februari 2023 | 17:31 WIB
header img
Terdakwa pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan akan ajukan PK. (Foto: Istimewa/SINDOnews)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Langkah hukum pelaku pencabulan terhadap belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan mentah di tangan Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, upaya kasasi untuk menggugat putusan pidana mati Herry ditolak MA.

Maka dari itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo akan kembali membantu kliennya dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA.

Ira mengatakan, salinan putusan kasasi dari MA diterimanya dari kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Berkas salinan itu baru berada di tangannya pada Kamis (23/2/2023) kemarin.

Dalam salinan putusan kasasi tersebut bukan hanya milik Herry yang ditolak MA. Bahkan MA menolak juga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Barat.

"Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohon terdakwa," ujar Ira Mambo saat dihubungi, Kamis (23/2/2023).

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut