BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Para pemilik lahan pertanian abadi di Kabupaten Bandung ada kabar baik dari Pemkab Bandung. Pemerintah menggulirkan kebijakan baru yaitu pembebasan pajak bagi tanah pertanian.
Kabar pembebasan lahan pertanian ini disampaikan langsung Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat Rembug Bedas di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa (10/1/2023).
"Mulai 1 Januari 2023, lahan sawah abadi bebas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini harus dibuktikan dengan RTRW, dan Kepala Desa-nya membuat Peraturan Desa (Perdes) berkaitan dengan lahan abadi," kata Dadang Supriatna.
Kendati ditetapkan sebagai lahan abadi, kata Dadang, lahan pertanian padi tetap bisa dijualbelikan. Namun satu yang ditegaskan Dadang, lahan tersebut tidak bisa dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan dan pabrik.
"Sejak 1 Januari 2023, dibebaskan dan tak perlu bayar PBB," tegasnya.
Dadang mengingatkan, para petani diharapkan tidak membebaskan lahan sawahnya untuk pembangunan pabrik. Hal itu tak lain demi upaya Pemkab Bandung dalam menjaga ketahanan pangan di wilayahnya.
Editor : Zhafran Pramoedya