BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Aksi kejahatan di Kota Bandung kerap kali terekam kamera hingga viral di media sosial (medsos).
Namun sayangnya, tak semua korban dari aksi kejahatan tersebut tidak langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi (LP).
Karena itu, setiap orang yang menjadi korban tindak pidana diminta untuk tidak ragu membuat LP.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, bahwa LP yang dibuat oleh korban tindak pidana akan membuat polisi semakin cepat dalam melakukan aksi pengungkapan.
"Untuk warga Kota Bandung apabila mengalami suatu tindak pidana atau sesuatu yang tidak menyenangkan terhadap dirinya dan sudah mempublikasikan ke Medsos, Kami menyarankan sebaiknya juga melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, baik Polsek maupun Polrestabes Bandung," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung, Kamis (12/1/2023).
Menurut Aswin, langkah masyarakat yang mengunggah rekaman aksi kejahatan di Medsos akan lebih bijak jika dibarengi dengan menempuh proses hukum.
Sehingga, kata Aswin, polisi dapat sigap bertindak untuk mengungkap setiap kasus tindak pidana yang dilaporkan oleh setiap korban.
"Agar hal hal yang menimpa dari korban warga Bandung yang sudah viral kami segera bisa memproses, bisa menyelesaikan secara hukum," katanya.
Selain itu, LP yang dibuat juga berdampak kepada adanya kepastian hukum yang diberikan kepada korban.
Aswin menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan dan ragu dalam mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi di Kota Bandung. Bahkan, Polisi telah menyiapkan timah panas bagi pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan warga kota Bandung.
"Jadi tidak hanya memviralkan saja, sebaiknya melaporkan, dan kami penyidikan dan mengungkap perkara, agar ada kepastian hukum terhadap korban," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah