BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Bandung Raya nampaknya belum bersih dari praktik prostitusi online. Padahal haram hukumnya menggunakan media sosial seperti MiChat, Bigo Live dan semacamanya digunakan sebagai sarana untuk melakukan perzinahan.
MiChat dan Bigo Live sudah menjadi rahasia umum kerap digunakan para pekerja seks komersial (PSK) menjajakan bisnis birahi. Terkadang mereka tak segan menjadikan Bandung sebagai lokasi kerjanya.
Belum lama ini terungkap fakta mencengangkan. Kota Bandung dijadikan para PSK dari berbagai daerah sebagai praktik prostitusi online
Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid mengatakan, bukan hanya satu hari mereka menyewa hotel di Kota Bandung, bahkan selama berhari-hari.
"Ada beberapa PSK yang sengaja datang dari luar Bandung. Mereka menyewa hotel untuk melaksanakan praktik prostitusi," kata Mujahid, Jumat 9 Desember 2022.
Dia menjelaskan, para PSK itu menyewa hotel di Kota Bandung dengan jangka waktu cukup lama. Rentang waktunya mulai dari satu minggu hingga lebih dari satu bulan.
Mereka menjalankan bisnisnya tersebut dengan menjajakan lewat jaringan online. Lantas, pelanggan datang ke kamar hotel tempat para PSK menyewanya.
"Praktik ini sudah lama mereka lakukan," ungkap Mujahid.
Jika ditilik secara agama, Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar) menyatakan sesuatu yang menjadi sarana yang menjurus ke arah perzinahan adalah haram. Oleh karena itu, prostitusi online tidak boleh dilakukan.
Kendati tidak menyebut sarananya yang mana, dengan demikian MiChat dan Bigo Live bisa dikategorikan haram jika digunakan untuk hal negatif.
"Perzinahan itu kategorinya dosa besar. Jadi tetap tidak boleh," kata Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar, Senin (16/1/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya