get app
inews
Aa Read Next : Pasar Kosambi Bertransformasi: 36 Penjual Siap Suguhkan Kuliner Malam yang Menggoda

Miris! 90 Persen Dispensasi Nikah di Kota Bandung akibat Hamil Duluan

Selasa, 17 Januari 2023 | 14:33 WIB
header img
Pengadilan Agama Bandung. (Foto: pa-bandung.go.id)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pengadilan Agama (PA) Bandung telah mengabulkan 143 permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh warga Kota Bandung sepanjang tahun 2022.

Alasannya, mereka mengajukan dispensasi nikah karena usianya belum memasuki usia menikah atau masih berusia di bawah 19 tahun.

Ketua PA Bandung, Asep M. Asli Nurdin mengatakan, sebagian besar warga memutuskan untuk mengajukan dispensasi nikah karena sudah hamil sebelum menikah.

Menurutnya, rata-rata warga yang mengajukan dispensasi nikah pun sudah putus sekolah atau hanya tamatan SD dan SMP.

"Penyebabnya mayoritas bisa diambil persentase di atas 90 persen itu karena memang sudah hamil duluan," ucap Asep saat ditemui di kantornya pada Selasa (17/1/2023).

Asep menyebut, angka dispensasi nikah yang dikabulkan hakim PA Bandung mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021.

"Di tahun 2021, jumlah dispensasi nikah yang telah dikabulkan berjumlah 193 kasus. Lalu, di tahun 2020 mencapai angka 219 kasus," ungkapnya.

Selain disebabkan hamil, kata Asep, maraknya warga mengajukan dispensasi karena terganjal oleh perubahan aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 tahun 2019. 

"Yang tadinya usia yang tadinya 16 tahun sudah bisa menikah, dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 harus 19 tahun," ujarnya.

Asep mengatakan, sejumlah syarat untuk mengajukan dispensasi nikah antara lain adanya bukti identitas orang tua, ijazah, akta kelahiran, hingga surat penolakan dari KUA.

Selain itu, hakim PA Bandung biasanya mengajukan syarat lebih ketat yakni dengan meminta bukti sudah berpenghasilan bagi pria.

"Kalau yang kurang umurnya perempuan, itu wajib ada penghasilan dari calon suami, demikian juga halnya ketika yang laki-laki itu kurang umur, apakah dia sudah punya penghasilan atau belum? Itu pasti ditanyakan," terangnya.

Adapun untuk tahun 2023 atau hingga tanggal 17 Januari, PA Bandung mencatat sudah ada enam warga yang mengajukan dispensasi nikah. Tiga dari enam warga yang mengajukan dispensasi sudah dikabulkan oleh hakim.

"Untuk yang di 2023 ini tiga sudah selesai, tiga lagi belum diperiksa. Dan yang tiga itu hamil semua sehingga dikabulkan semua," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut