BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) merumuskan potensi pendapatan baru di tahun 2023 berupa insentif karbon. Dasarnya adalah antisipasi kehilangan potensi pendapatan seiring pemberian relaksasi pajak untuk kendaraan listrik.
Terlebih, pemerintah pusat menargetkan peralihan dari penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke penggunaan kendaraan listrik hingga tahun 2030 sebesar 25 persen. Belum lagi, ada potensi kehilangan pendapatan Rp1,5 triliun pada tahun 2025 dikarenakan UU HKPD tentang pajak kendaraan bermotor di luar dari mobil listrik.
“Pajak mobil listrik itu, 10 persen itu dari baru BBNKB, mobil listrik itu 1 persen dari 10 persen. Sekarang kehilangan potensi pendapatannya belum signifikan, hilangnya 1 miliar,” kata Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, Selasa (17/1/2023).
“Tapi untuk menghadapi tahun 2030 kan harus dipikirkan, masa di-loss-kan ga kena pajak sekian tahun. Nah kita akan atur strateginya, tapi tidak memengaruhi terhadap target pendapatan,” tambahnya.
Saat ini, pembahasan terkait insentif karbon ini terus dibahas. Yang terdekat, pihaknya akan menggelar FGD bersama ITB pada Rabu (18/1/2023) besok.
Editor : Rizal Fadillah