“Sekarang sedang dibahas dalam FGD tentang upaya ekstensifikasi pendapatan bersamaan dengan pembahasan raperda pajak daerah pasca UU HKPD," ungkapnya.
“Kita carikan solusinya, insentif karbon lah. Lalu, pajak mobil listrik kan zero. harus ada insentif karbon. Nah selain itu kita punya kawasan lindung, jabar itu 45 persen kawasan lindung. Kenapa ngga, insentif karbon kita jadikan alternatif saat pendapatan pajak kendaraan berkurang,” sambungnya.
Untuk diketahui, realisasi pendapatan daerah pada tahun 2022 meningkat hingga 104 persen atau mencapai Rp 32,7 triliun. Kontribusi terbesar masih dari pajak kendaraan bermotor, BBNKB, PBBKB, ditambah pajak air dan pajak rokok yang mengalami kenaikan.
Jumlah pendapatan ini meningkat dibandingkan tahun 2020 dan 2021 saat kedaruratan pandemi Covid-19, bahkan melampaui capaian tahun 2019.
“Target (pendapatan) tahun ini naik, sebelum menentukan angka target, kami mengevaluasi realisasi pendapatan sebelumnya dan merumuskan strategi pencapaiannya. Untuk memperkuat strategi tersebut kami berencana bertemu dengan Korlantas dan Jasa Raharja, sebagai mitra kerja,” kata Dedi.
Editor : Rizal Fadillah