BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mencatat sebanyak 143 warga Kota Bandung mengajukan dispensasi nikah sepanjang 2022. Mayoritas yang mengajukan disepensasi karena hamil di luar nikah.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan pihaknya prihatin dengan hal tersebut. Maka dari itu Yana mengimbau sekolah melalui Dinas Pendidikan untuk terus mensosialisasikan pernikahan dini.
Sosialisasi tersebut, kata Yana juga agar angka dispensasi nikah di Kota Bandung mendatang tidak mengalami kenaikan.
“Kami cukup prihatin juga. Kami berharap Dinas Pendidikan bisa terus mengedukasi siswa siswi untuk jangan melakukan pernikahan dini,” ujar, Kamis (19/1/2023).
Ia juga telah meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk melakukan sosialisasi kepada para orang tua dan sekolah mengenai pernikahan dini atau seks di luar nikah.
“Bahwa itu di luar norma, etika, termasuk nilai-nilai agama. Itu harus disosialisasikan terus,” tegasnya.
Terkait regulasi mengenai dispensasi pernikahan dini ini, Yana menyampaikan, jika hal tersebut sudah masuk dalam ranah Kementerian Agama.
Namun, untuk mengurangi angka tersebut, seluruh pihak harus ikut mensosialisasikan dan mengedukasi kelompok usia tersebut.
“Harus kita pantau dan terus edukasi kepada anak-anak kelompok usia tersebut agar mereka paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan,” ungkapnya. (*)
Editor : Abdul Basir