get app
inews
Aa Text
Read Next : Menko PMK: Tol Cisumdawu Siap Digunakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Belum Sentuh 100 Persen, Alot Nego Harga?

Minggu, 22 Januari 2023 | 11:53 WIB
header img
Ilustrasi Tol Cisumdawu. Pembebasan lahan di seksi 4 dan seksi 5 belum menyentuh 100 persen. Foto: Okezone

SUMEDANG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang mencatat pembebasan lahan untuk poyek Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) baru mencapai 99,2 persen. Sisa 114 bidang tanah atau 0,8 persen yang belum bisa dibebaskan.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah pada Kantor BPN Sumedang, Yanyan Rusyandi mengatakan, ada 13.870 bidang tanah yang harus dibebaskan pada proyek strategis nasional (PSN) Tol Cisumdawu di Seksi 4 dan Seksi 5.

Menurut Yanyan, dari jumlah tersebut sebanyak 13.757 bidang telah diselesaikan atau dibebaskan.

"114 bidang yang belum terselesaikan, di antaranya ada tanah milik perseorangan atau warga sebanyak 32 bidang, tanah kas desa (TKD) 51 bidang, tanah wakaf 19 bidang dan instansi lainnya 12 bidang," kata Yanyan seperti dikutip, Minggu (22/1/2023).

Yanyan menjelaskan, pembebasan lahan TKD, wakaf, dan instansi memerlukan persetujuan dari instansi terkait. Misalnya untuk TKD perlu persetujuan tukar menukar lahan ke gubernur yang notabene yaitu Ridwan Kamil.

"Untuk tanah wakaf harus ada persetujuan Kanwil Kemenag setempat, sedangkan di atas luasan 5000 meter persegi harus ada persetujuan dari Kementrian Agama (Kemenag). Begitupun dengan instansi harus ada persetujuan pelepasan aset," jelas Yanyan.

Sementara itu, untuk 32 bidang tanah milik warga, yang di antaranya merupakan konsinyasi yang telah mendapat putusan pengadilan, tinggal menunggu kesiapan pemilik lahan. Sehingga nanitnya uang pengganti tinggal dibawa di pengadilan.

"Alasan konsinyasi memang beragam. Pertama pemilik lahan menolak nilai, kedua tanah masih sengeketa, ketiga adanya perkara, keempat tidak diketahui keberadaannya, dan kelima ada sitaan jaminan," bebernya.

Adapun 114 bidang tanah yang belum terbebaskan, rinciannya adalah, untuk Seksi 4, 27 bidang lahan milik warga telah disetujui, TKD 15 bidang, wakaf 3 bidang dan 2 bidang, instansi lainnya 2 bidang.

Lalu untuk Seksi 5A, total sisa 35 bidang, dengan rincian milik warga 7 bidang, TKD 20 bidang, wakaf 4 bidang, dan instansi lainnya 4 bidang. Sementara untuk seksi 5B sisa 8 bidang dengan rincian milik warga 2 bidang, TKD 3 bidang, wakaf 1 bidang dan instansi lainnya 2 bidang.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut