BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M diusulkan naik sebesar Rp69.193.733,60 oleh Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya, rata-rata BPIH yang diusulkan pada 2023 adalah Rp98.893.909,11. Sedangkan rerata BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan, kenaikan terjadi lantaran perubahan skema prosentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat. Pemerintah lantas mengajukan skema yang lebih berkeadilan di mana 70% Bipih dan 30% nilai manfaat.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," kata Hilman Latief seperti dikutip, Minggu (22/1/2023).
Hilman menjelaskan, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 hingga 2022 terus mengalami peningkatan.
Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta. Sedangkan Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%.
Dalam perkembangannya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019).
Editor : Zhafran Pramoedya