get app
inews
Aa Read Next : Dua Perempuan di Bandung Berhasil Dibekuk Polisi, Edarkan Narkotika Lewat Jualan Lumpia

Bejat! Ayah di Dago Bandung Perkosa Dua Anak Tiri Berulang Kali Sejak 2017

Selasa, 24 Januari 2023 | 14:13 WIB
header img
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung (kanan). (Foto: Ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Seorang ayah di Kota Bandung tega memperkosa dua anak tirinya berulang kali selama kurang lebih 6 tahun. Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak tahun 2017 lalu.

Kini, ayah bejat itu telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Pelaku berinisial MRS (30) ini ditangkap di rumahnya di kawasan Dago, Kota Bandung belum lama ini.

Adapun penangkapan MRS ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Arief Prasetya

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, penangkapan terhadap MRS diawali adanya laporan ibu dari kedua korban. Dari laporan tersebut, polisi lakukan pemeriksaan saksi korban dan menangkap tersangka. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, diketahui aksi asusilanya tersebut dilakukan sejak tahun 2017. 

"Pelaku ini mengancam dua anak tirinya, agar ikuti kemauannya," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung saat ungkap kasus di Polrestabes Bandung, Selasa (24/1/2023).

Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, saat melakukan tindak asusila terhadap kedua anak sambungnya itu, pelaku memanfaatkan waktu saat istrinya tengah bekerja. 

"Istrinya ini kerja sebagai wiraswasta," ujarnya. 

Bahkan, pelaku berulang kali melakukan persetubuhan dengan dua anak sambungannya itu di waktu yang bersamaan. Adapun korban diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Aswin mengatakan, pada kasus ini pelaku disangkakan dengan dua pasal, yang diantaranya pasal 81 Jo 76 D atau pasal 82 Jo 76 E UURI No. 17 tahun 2016, pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menjadi UU. 

Kedua Pasal 81 Jo 76 D UURI No 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui. 

Sementara itu, pelaku MRS mengaku, perbuatannya bejatnya itu dilakukan karena merasa sakit hati dengan istrinya. Sebab, sang istri pernah ketahuan berhubungan badan dengan pria lain. 

"Saya sakit hati dengan istri saya," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut