Polisi Tegaskan Keabsahan Penetapan Tersangka Eks Pengurus GKI Taman Cibunut Lewat Tiga Alat Bukti
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Geliat hukum terkait uji keabsahan status hukum mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terus bergulir. Proses persidangan praperadilan kini memasuki fase krusial berupa penyerahan alat bukti dari kubu kepolisian selaku pihak Termohon.
Dalam persidangan lanjutan yang berlangsung pada hari Rabu, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung secara mantap membeberkan dokumen serta barang bukti untuk merespons materi gugatan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh langkah penetapan status tersangka telah berlandaskan koridor hukum yang sah serta memenuhi standar minimum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kehadiran aparat di hadapan majelis hakim bertujuan mutlak untuk mementahkan ragam argumentasi hukum yang sebelumnya dibeberkan oleh pihak pemohon.
"(Agendanya) pemeriksaan bukti dari pihak Termohon. Intinya, bukti-bukti kami diajukan untuk membantah dalil-dalil yang sudah disampaikan oleh Pemohon. Bukti tersebut menyangkut tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka bahwa hal itu sudah sah menurut ketentuan dan SOP," ujar Heri Wibowo, kuasa Termohon usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (22/7/2026).
Langkah tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas dokumen gugatan yang sebelumnya telah dipaparkan kubu pemohon. Pihak termohon meyakini seluruh tindakan prosedural telah ditempuh secara presisi.
"Kami mendalilkan bahwa penetapan tersangka itu sah menurut hukum melalui bukti-bukti yang kami ajukan," katanya.
Editor : Agung Bakti Sarasa