get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandung Darurat Begal, Pelaku Rampas HP Warga sedang Joging di Bojongloa Kaler

Polisi Tepis Seluruh Keberatan Mantan Pengurus GKI Taman Cibunut

Senin, 20 Juli 2026 | 17:43 WIB
header img
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 20 Juli 2026. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung menjadi saksi babak baru perseteruan hukum yang melibatkan Bambang Soeharto (BS), seorang mantan pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut. Pada Senin (20/7/2026), agenda persidangan praperadilan memasuki fase krusial: penyampaian jawaban resmi dari pihak kepolisian selaku Termohon beserta jajaran Turut Termohon.

BS menempuh jalur praperadilan untuk menantang sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 tertanggal 4 Maret 2026.

Polisi Tegaskan Bantahan

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Rismon Siregar, pihak Termohon melalui kuasa hukumnya, Heri Wibowo, menepis seluruh argumentasi yang disusun tim pengacara BS. Heri menyatakan bahwa jawaban yang mereka ajukan tetap berpijak pada fondasi hukum yang digunakan saat proses penyidikan berlangsung.

"Intinya jawaban itu membantah dalil-dalil pemohon atau kuasa dari tersangka yang mengajukan praperadilan," tutur Heri, sesaat setelah sidang berakhir.

Menanggapi kompleksitas pihak yang terlibat—mengingat ada unsur DPR RI dan Kejaksaan dalam daftar Turut Termohon—Heri menegaskan bahwa setiap institusi memiliki batasan kewenangannya masing-masing dalam memberikan keterangan di muka hakim.

"Kalau dari Polri, kami memiliki tanggung jawab sendiri. Sedangkan pihak lain, termasuk Kejaksaan dan unsur lainnya, memiliki kewenangan masing-masing," tambahnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut