Polisi Tepis Seluruh Keberatan Mantan Pengurus GKI Taman Cibunut
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung menjadi saksi babak baru perseteruan hukum yang melibatkan Bambang Soeharto (BS), seorang mantan pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut. Pada Senin (20/7/2026), agenda persidangan praperadilan memasuki fase krusial: penyampaian jawaban resmi dari pihak kepolisian selaku Termohon beserta jajaran Turut Termohon.
BS menempuh jalur praperadilan untuk menantang sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 tertanggal 4 Maret 2026.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Rismon Siregar, pihak Termohon melalui kuasa hukumnya, Heri Wibowo, menepis seluruh argumentasi yang disusun tim pengacara BS. Heri menyatakan bahwa jawaban yang mereka ajukan tetap berpijak pada fondasi hukum yang digunakan saat proses penyidikan berlangsung.
"Intinya jawaban itu membantah dalil-dalil pemohon atau kuasa dari tersangka yang mengajukan praperadilan," tutur Heri, sesaat setelah sidang berakhir.
Menanggapi kompleksitas pihak yang terlibat—mengingat ada unsur DPR RI dan Kejaksaan dalam daftar Turut Termohon—Heri menegaskan bahwa setiap institusi memiliki batasan kewenangannya masing-masing dalam memberikan keterangan di muka hakim.
"Kalau dari Polri, kami memiliki tanggung jawab sendiri. Sedangkan pihak lain, termasuk Kejaksaan dan unsur lainnya, memiliki kewenangan masing-masing," tambahnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa