get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi Penguatan Netralitas Kepala Desa, Kolaborasi APDESI dan Bawaslu Jabar

Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa di 2023, Menggiurkan!

Jum'at, 27 Januari 2023 | 14:40 WIB
header img
Gaji dan tunjangan Kepala Desa 2023. Foto: iNews.id

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Publik mungkin masih banyak yang belum tahu berapa besaran gaji kepala desa (kades) beserta tunjangannya pada 2023. Penasaran ini muncul setelah ramai demo kades se-Indonesia di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Para kepala desa dalam aksinya menuntut perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun 3 periode.

Belakangan ini, jabatan kades memang membuat tak sedikit orang mengincar posisi tersebut. Bukan hanya semata karena kekuasaan, namun gaji dan tunjangan kades pun cukup menggiurkan, termasuk hak atas tanah bengkok.

Seperti diketahui, gaji kades pada 2023 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (10).

Dalam aturan itu dijelaskan, penghasilan tetap yang diberikan kepada kades, sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya masuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Merujuk pada aturan itu, besaran gaji kades ini ditentukan oleh Bupati atau Wali kota masing-masing daerah atau wilayah. Adapun ketentuan mengenai gaji kades, sekdes dan perangkat desa lainnya dapat dirinci sebagai berikut:

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut