get app
inews
Aa Read Next : Remaja Jompo Merapat, Yuk Cobain Minuman Rempah Tanpa Pahit di Kedai Satu Ini

Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Warganet: Enak Tiap Tahun Korupsi

Jum'at, 29 Maret 2024 | 22:00 WIB
header img
DPR RI sahkan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun. Foto: Instagram @puanmaharaniri

BANDUNG, iNewsbandungRaya.id - Viral di media sosial, warganet komentari pengesahan DPR RI terkait masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun.

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). 

Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Pengesahan tersebut diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024). 

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut