BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Puluhan orang tua murid SDN Pondok Cina 01, Kota Depok melayangkan gugatan banding administrasi ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (1/2/2023).
Banding administrasi tersebut meminta pemprov Jabar mendorong Wali Kota Depok untuk membatalkan rencana penggusuran SDN Pondok Cina 01 untuk pembangunan masjid Agung.
Tim Advokasi SDN Pondok Cina 01 Francine Widjojo mengatakan bahwa Pemkot Depok telah berupaya memusnahkan aset sekolah tersebut secara sewenang-wenang.
Upaya tersebut, lanjut dia, terdiri dari serangkaian tindakan yang telah menyebabkan terlanggarnya hak atas pendidikan para peserta didik SDN Pondok Cina 01.
"Sampai saat ini yang kami ketahui waktu itu dari Gubernur Jabar menyatakan rencana ini bisa ditunda atau dibatalkan," kata Francine kepada wartawan di Bandung.
Menurut, pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan administratif kepada Walikota Depok dengan nomor 06/SK.TASDN/I/2023.
Francine menjelaskan, alih fungsi lahan tersebut harus dibatalkan, sehingga tidak ada murid-murid SDN Pondok Cina 01 yang direlokasi atau merger.Seba Sekolah ini sangat bersejarah sudah beroperasi sejak 1946. "Maka seharusnya ini dipertahankan," tandasnya.
Francine mengaku akan terus berupaya agar penggusuran SDN Pondok Cina 01 tidak terjadi. Salah satunya dengan membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)
"Setelah banding administrasi, kami akan melakukan upaya PTUN kalau ini tidak di tanggapi oleh pemerintah," tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir