get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jabar Anggarkan Rp 1,5 Triliun untuk Pemilu 2024

DPRD Jabar Desak Pemprov Jabar Keluarkan Pergub Turunan Perda Penyelenggaraan Pesantren

Rabu, 22 Desember 2021 | 13:31 WIB
header img
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya

Bandung, iNews.id - DPRD Jawa Barat Desak Pemprov Jabar mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) tentang turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. 

 

Hal itu dikarenakan, Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah disahkan nyaris setahun yang lalu.

 

 

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya  mengatakan perda tersebut dibuat dengan harapan tinggi dari masyarakat pesantren. Di antaranya seperti para kiai, santri dari para pegiat pendidikan keagamaan di seluruh Jabar. Terlebih, pada saat itu Pansus VII sampai melakukan studi banding ke Jawa Tengah, Jogjakarta, hingga ke Daerah Istimewa Aceh untuk mendalaminya.  

 

 

"Pada 2020 kami studi banding ke Aceh. Itu, pesantren-pesantren sangat mendapatkan prioritas. Mulai dari proses pembangunan keagamaan dan nilai-nilai budaya masyarakat," kata Abdul Hadi Wijaya, di Bandung, Rabu (22/12/2021).

 

 

Abdul Hadi mengatakan perda ini menggambarkan keinginan masyarakat juga persetujuan antara gubernur dan dewan tentang apa yang akan menjadi program-program atau perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pesantren. Khususnya, dalam dua aspek yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar, yaitu aspek dakwah dan juga aspek pemberdayaan.

 

 

Di dalam perda tersebut, sambungnya, ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov misalnya terkait dengan adanya proses pendataan yang aktual dan faktual terhadap pesantren di Jawa Barat. Kemudian, terkait adanya sebuah kelembagaan yang mewakili pesantren.

 

Di mana, lembaga ini terdiri dari beberapa komponen, di antaranya para kiai dan ajengan, juga bagian pegiat pendidikan seperti ustaz. Kemudian, para pemangku kepentingan yang terkait dengan pesantren, serta para akademisi, pemerintah maupun pihak lainnya.

 

"Perda No. 1/2021 sudah hampir setahun belum bisa dilaksanakan karena ternyata belum ada detailnya yang seharusnya ditentukan oleh Pergub dan Kepgub (Keputusan Gubernur, red)," katanya.

 

 

Di sisi lain juga cukup ironi, menjelang selesainya perda ini, undang-undang terkait pesantren juga dilahirkan di pusat oleh DPR RI bersama Kementerian Agama. Kemudian, sinkronisasi antara undang-undang dengan perda ini sudah dilakukan dan juga sangat sesuai.

 

Ibarat sebuah pertandingan lari, lanjutnya, Jawa Barat sudah melakukan start dengan sempurna. Hanya saja, katanya, setelah start sempurna itu, Jabar tidak lagi fokus dengan larinya melainkan sibuk dengan kegiatan-kegiatan yang lain. Sehingga, ketika daerah lain sedang menggarap Perda ini, Jawa Barat malah tidak melakukan apa-apa dalam setahun ini 

 

"Saya tahu bahwa dari Jawa Tengah sudah mulai, bahkan ada pansus yang sedang mengerjakan perda Ini. Artinya, posisi Jawa Barat yang seharusnya dalam posisi aman atau bahkan unggul dalam pemberdayaan penyelenggaraan kepesantrenan namun ternyata daerah lain juga ikut berlari mengejar kita," katanya.

 

Abdul Hadi pun berharap Gubernur dan Sekda agar mengingatkan kembali para birokrat di bawahnya untuk kembali fokus terkait dengan penyempurnaan atau pelaksanaan Perda No. 1/2021 ini. Sebut saja Biro Kesra yang selama ini menangani pesantren, Asda, Biro Hukum, Bappeda, juga beberapa dinas teknis yang lingkup kerjanya bisa beririsan dengan pesantren. Misalnya, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan lainnya.

 

"Kami Komisi V, khususnya saya yang juga sebagai salah satu anggota Pansus VII tahun 2020, mengharapkan perhatian gubernur dan jajaran beliau untuk segera melakukan proses-proses agar pesantren benar-benar merasakan manfaat dari kehadiran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat," ucapnya.

 

Secara khusus, menurutnya ada semacam tanggung jawab moral baginya sebagai keturunan langsung KH. Hasyim Asy'ari untuk benar-benar memberikan kontribusi terbaik untuk kalangan pesantren di Jawa Barat.

 

"Urusan pesantren ini menjadi sumber keprihatinan karena ternyata dalam pelaksanaan kebijakan di Jawa Barat masih cenderung dijadikan sekadar pelengkap bukan subjek dalam pembangunan. Jadi, saya sangat berharap agar perda ini bisa mengubah kondisi dan meminta dengan sangat agar gubernur dan jajarannya bekerja lebih fokus dan lebih keras untuk merealisasikan harapan masyarakat Jawa Barat ini," ucapnya. (*)

 

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut