CIMAHI, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Hukuman yang sangat berat bakal diterima ayah kandung yang menyiksa dua anaknya berinisial AH (10) dan AM (12). Pelaku Ade Nanda (37) terancam dengan pidana maksimal hukuman mati.
Polisi mengenakan pelaku dengan Pasal 80 Ayat 2, 3, 4, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.
"Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).
Aldi kemudian menjelaskan Pasal 340 tentang pembunuhan yang dikenakan pada pelaku. Pasalnya, Ade Nanda tak hanya sekali melakukan aksi penganiayaan tersebut kepada dua anaknya. Sebelumnya, pelaku juga acap kali melakukan tindakan serupa kepada dua buah hatinya.
"Dari konstruksi hukum yang kita bangun, kita sepakat para penyidik untuk juga memasang Pasal 340 karena ternyata perbuatan ini bukan hanya sekali, tapi dilakukan sebelumnya juga," jelas Aldi.
Selain itu, polisi juga kini tengah mendalami keterlibatan dari istri ketiga Ade yang berinisial N. Saat ini status ibu tiri korban itu masih sebagai saksi.
"Kami terus akan mendalami apakah ada kaitan ibu tirinya ini. Apabila ada bukti kuat, maka akan jadi tersangka," kata Aldi.
Aldi mengungkapan, posisi N saat itu berada di lokasi kejadian ketika penganiayaan itu dilakukan. Akan tetapi, N mengaku tak bisa mencegah penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku lantaran berada dalam tekanan. Meski begitu, polisi masih mendalami keterangan dari N.
"Ketika dianiaya, ibu tirinya ada, namun berdasarkan pemeriksaan saya juga sempat bertanya langsung. Ibu tiri juga di bawah kondisi dalam tekanan, tidak berani membantah dan menyanggah perilaku pelaku ini karena pelaku temperamen," tuturnya.
Dikatakan Aldi, Ade sehari-hari bekerja sebagai pengamen di wilayah Kota Bandung. Menurut Aldi, pelaku juga adalah seorang residivis kasus pencurian.
"Pernah dua kali masuk penjara di kasus yang lain, pelaku pekerjaannya sebagai pengamen di Cipaganti, kasusnya pencurian," bebernya.
Sementara itu, pelaku Ade Nanda mengaku telah menyesali perbuatannya. Ade pun mengaku aksi penganiayaan tersebut bukan baru pertama kali dilakukan.
"Menyesal," kata dia sambil tertunduk lesu.
Diketahui, aksi penganiayaan tersebut dilakukan karena korban didapati mengambil uang senilai Rp450 ribu tanpa sepengetahuan pelaku. Ade mengaku dirinya sudah sering mengingatkan anaknya namun tak pernah digubris sehingga tersulut untuk menganiaya korban.
"Tidak ingin anak nakal seperti saya dan ibunya, karena pernah juga diomongin baik-baik, tapi gak nurut," ucap Ade.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus itu, anak perempuan dari pelaku yakni AH meninggal dunia, sedangkan AM menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Adapun aksi penganiayaan itu terjadi di rumah kontrakan pelaku yang terletak di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi pada tanggal 6 Februari 2023.
Editor : Zhafran Pramoedya