BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Seorang ayah yang melakukan penyiksaan terhadap dua anak kandungnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi.
Dalam kasus penyiksaan itu, pelaku yang berinisial A (37) ini dengan sadar menyiksa dua anak kandungnya hingga menyebabkan salah satunya meninggalkan dunia. Sedangkan satu anak lagi harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka serius.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Pesantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Senin (6/2/2023) kemarin.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, kedua korban ini adalah AH (10) sebagai anak bungsu perempuan dan kakaknya laki-laki AMN (12) mengalami luka-luka dan berhasil diselamatkan warga di dalam rumah kontrakan setelah pintunya didobrak dari luar.
"Orang tuanya (laki-laki) berinisial A kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara yang perempuan (istrinya) masih didalami perannya," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (7/2/2023).
Editor : Rizal Fadillah