BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - KTP digital akan segera diterapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebaiknya ketahui dulu cara membuatnya agar memudahkan ketika pada waktunya dilakukan.
Seperti diketahui, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas diri yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Sementara KTP digital tujuannya untuk memindahkan KTP fisik menjadi versi digital yang bisa dibuka dengan mudah pada smartphone.
Sebelum mengakses KTP digital, pemilik nantinya perlu melakukan beberapa tahap verifikasi. Hal itu penting untuk menjamin keamanan data.
Verifikasi tersebut di antaranya verifikasi NIK, verifikasi dengan PIN, verifikasi dengan foto wajah dan tingkat keamanan.
Berikut cara buat KTP digital yang dinukil dari berbagai sumber, Senin (13/2/2023):
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang ada pada Play Store (saat ini baru tersedia untuk pengguna Android).
1. Masukkan NIK, email yang masih aktif dan nomor telepon pribadi.
2. Lalu, lakukan verifikasi data lewat face recognition (verifikasi wajah).
3. Verifikasi lewat email dan mulai log in di aplikasi.
4. Setelah berhasil masuk, aplikasi IKD telah ada menu utama yang menampilkan informasi seperti KTP digital, Kartu Keluarga (KK), NPWP, kepemilikan kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan kartu vaksinasi Covid-19.
5. Aplikasi tersebut bakal mendukung QR code pada identitas digital.
6. Menu yang bakal tersedia meliputi data pemilik akun dan menu scan QR code.
Dengan demikian, pengguna bakal memiliki QR code yang berisi identitas diri, biodata, dan histori aktivitas yang dilakukan. QR code itu dapat digunakan untuk berbagai aktivitas dan keperluan yang sekiranya membutuhkan KTP.
Salah satu keuntungannya yaitu masyarakat tidak lagi perlu menyimpan KTP dalam bentuk fisik.
Editor : Zhafran Pramoedya