get app
inews
Aa Read Next : Pemkab Bandung Hadirkan Ribuan Produk UMKM di Semarak Karnaval Budaya Bedas 2024

Termasuk Soal Buruh, Dadang Supriatna Akan Kaji Ulang Sejumlah Perda

Kamis, 16 Februari 2023 | 15:16 WIB
header img
Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat menerima audiensi KSPN. Foto: Instagram/@dadangsupriatna

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sejumlah peraturan daerah (perda) di Kabupaten Bandung akan dikaji ulang, termasuk soal regulasi yang mengatur tentang buruh.

Hal ini mengemuka saat Bupati Bandung, Dadang Supriatna didatangi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Bandung, Kamis (16/2/2023).

"Kita akan mengkaji lagi sejumlah peraturan daerah, karena perda-perda yang ada sekarang harus disesuaikan dengan kondisi terkini dan faktanya di lapangan," kata Dadang Supriatna melalui Instagram pribadinya.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu, peran buruh sangat penting dalam suatu perusahaan. Sebab majunya sebuah perusahaan tergantung dengan kondusifitas mereka di tempat kerjanya.

"Semakin mereka kondusif, maka tingkat pengangguran pun akan menurun," ujar Dadang.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut