Di Balik Polemik UMSK Jabar: Buruh Ungkap Penyusutan Drastis Sektor Upah
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gelombang protes buruh kembali terjadi di Jawa Barat. Sejumlah organisasi serikat pekerja turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (6/1/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk kekecewaan buruh terhadap kebijakan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dinilai belum merepresentasikan kondisi riil berbagai sektor industri di wilayah Jawa Barat.
Sekretaris Perda KSPI Jawa Barat, Krisdianto, menegaskan bahwa polemik UMSK saat ini menjadi prioritas utama perjuangan buruh. Ia menyebut persoalan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) relatif telah menemukan titik temu dengan pemerintah daerah.
"Saat ini kan memang yang vital itu kan UMSK ya, kalau yang lainnya kemarin UMK kan sudah diakomodir alhamdulillah," ujarnya di sela-sela aksi.
Menurut Kris, ketentuan dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 menyebutkan bahwa penetapan sektor dalam UMSK tidak melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi. Dalam mekanisme tersebut, gubernur hanya berwenang mengesahkan hasil yang telah dirumuskan di tingkat kabupaten dan kota.
Editor : Agung Bakti Sarasa