“Belum lagi berkurangnya jumlah petani yang menerima manfaat, dari semula 95.840 orang menjadi 90.055 atau berkurang hampir 6,03 persen,” beber Dadang.
Dalam waktu dekat, pihaknya bakal melakukan koordinasi bersama kelompok tani guna membahas Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan bagi Para Petani.
“Kemarin kami sudah melakukan koordinasi dengan kelompok tani Pacira (Pangalengan, Ciwidey dan Rancabali) untuk membahas Perda No. 10 Tahun 2021, agar tidak terjadi pelanggaran,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Distan Kabupaten Bandung, Ningning Hendasah mengatakan, pemberlakuan regulasi Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET pupuk bersubsidi di sektor pertanian membatasi akses petani untuk mendapatkan pupuk subsidi, sehingga berdampak pada langkanya pupuk di Kabupaten Bandung.
"Sebelum pemberlakuan Permentan, tidak ada batasan pada komoditi, namun sesudah ada Permentan dibatasi hanya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao dan tebu," beber Ningning.
Editor : Zhafran Pramoedya