BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemkab Bandung mulai gerah dengan isu kelangkaan pupuk. Sebab Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian kurang tepat implementasinya di Kabupaten Bandung.
Melihat hal ini, Bupati Bandung, Dadang Supriatna memilih melayangkan surat langsung yang ditujukan kepada Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kami sudah mengusulkan surat pada kementerian sekaligus permohonan audiensi. Regulasi ini tidak bisa disamaratakan," kata Dadang saat mengunjungi Kantor Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (16/2/2023).
Menurut Dadang, setiap daerah berbeda dan memiliki kebutuhannya masing-masing akan pupuk. Oleh karena itu, pemerintah harus tahu bagaimana kondisi yang terjadi di lapangan.
Dadang menyebut, akibat penerapan regulasi itu terdapat tiga kios pupuk subsidi di Ciwidey yang terpaksa gulung tikar. Sebab banyak jenis komoditi pupuk yang dihapus dari subsidi.
Editor : Zhafran Pramoedya