get app
inews
Aa Text
Read Next : BKPRMI Mart, Dongkrak Eksistensi UMKM dan Perdayakan Ekonomi Ummat

Nyanyi di Hadapan Hakim, Penjual Bakso Tahu di Cimahi Divonis Denda Rp25 Ribu

Senin, 20 Februari 2023 | 20:46 WIB
header img
Sidang Tipiring pelanggar perda di Cimahi. Foto: Istimewa

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Kota Cimahi, Senin (20/2/2023). Salah satu yang menjalani sidang adalah penjual bakso tahu.

Dia tak sendirian, bersama 19 PKL lainnya di Kota Cimahi terpaksa diseret ke meja hijau persidangan karena melanggar perda. Dalam sidang itu, hakim memberikan vonis berupa denda sebesar Rp150 ribu kepada PKL yang terbukti melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Akan tetapi, ada satu pedagang yang diberikan vonis ringan berupa denda Rp25 ribu. Pedagang ini bernama Sukirman (60) asal Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Vonis ringan tersebut diberikan kepada penjual bakso tahu ini karena yang bersangkutan menerima tawaran dari hakim untuk bernyanyi. Tawaran tersebut berlaku bagi semua pedagang yang ikut sidang, tetapi hanya Sukirman yang berani tampil di hadapan hakim.

"Lebih banyak pelanggar K3 ada 15 pedagang dan melanggar izin ada 5. Ini adalah rangkaian penegakan Perda dan Perwal kita proses dan dibawa ke sini ke meja pengadilan untuk menjalani Tipiring," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.

Ranto mengungkapkan, mayoritas PKL dijatuhi vonis denda Rp150 ribu. Kecuali satu pedagang yang berani tampil bernyanyi di hadapan hakim yang diberikan vonis ringan.

"Jadi ada keringanan oleh hakim 1 orang, divonis denda Rp25 ribu," beber Ranto.

Sementara 5 orang yang melanggar izin divonis denda dari Rp3 juta hingga Rp15 juta.

"Kalau yang perizinan dendanya ada yang Rp3 juta 2 pelanggar, Rp5 juta 2 pelanggar dan Rp15 juta 1 pelanggar," beber Ranto.

Ranto berharap, vonis hakim dalam sidang Tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi pedagang supaya tidak berjualan di kawasan yang dilarang seperti trotoar dan bahu jalan. Lalu bagi yang ingin mendirikan bangunan usaha, diwajibkan mengantongi izin terlebih dahulu.

"Walau sedang proses izin namun aturannya sebelum PBG (Perizinan Bangunan dan Gedung) terbit, proses pembangunan tidak boleh dilaksanakan. Pegang dulu izin, kalau sudah terbit baru boleh membangun," tandas Ranto.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut