Sekjen PA GMNI Kecam Keras Pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno

Mengutip situs resmi Pemerintah Kota Padang, Rumah Ema Idham didirikan pada 1930 dan ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.
Rumah Ema Idham pernah digunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan di circa 1942. Pada waktu itu Bung Karno yang sedang dalam perjalanan dari Bengkulu, akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda.
Selama tinggal di sana, Soekarno menggunakan waktunya untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.
Dahulu, rumah tersebut merupakan rumah tinggal keluarga Dr Waworuntu. Pada waktu dijadikan rumah singgah Bung Karno, pemerintah Belanda takut presiden pertama RI itu dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia.
Maka dari itu lah, Soekarno akan dibuang dari Bengkulu ke luar negeri.Namun, saat akan berangkat, kapal yang akan memberangkatkan Bung Karno rusak.
Pada akhirnya pemerintah Belanda meminta Presiden Soekarno menuju ke Padang dengan mengendarai gerobak sapi. (*)
Editor : Abdul Basir