get app
inews
Aa Read Next : Mulai Besok, Pendopo Kota Bandung Dibuka untuk Umum

Mereshkan, Copet Masjid Al Jabbar Masih Santai Merokok saat Ditangkap

Selasa, 28 Februari 2023 | 09:48 WIB
header img
Tampak copet di Masjid Al Jabbar yang tengah asik merokok saat ditangkap petugas keamanan. Foto: tangkapan layar Instagram

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Masjid Al Jabbar kembali dihebohkan dengan tertangkapnya copet oleh petugas keamanan. Sorotan warganet bukan kepada aksi pencopet melainkan sikapnya saat diinterogasi.

Video copet yang tertangkap di Masjid Al Jabbar ini dibagikan oleh Instagram Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dalam video tampak wanita dengan mengenakan gamis hijau dengan santainya merokok di depan petugas keamanan.

"Copet Al Jabbar ieu (Copet Masjid Al Jabbar ini)" kata petugas keamanan yang mengambil gambar seperti dilihat di Instagram @ridwankamil, Selasa (28/2/2023).

Lantas, petugas keamanan tersebut mengonfirmasi kepada rekannya terkait penampilan pencopet saat menjalankan aksinya. Disebut rekannya, wanita tersebut mengenakan cadar saat berkeliaran.

"Tapi ududnya ditato deuih (Tapi merokok, ditato lagi). Ieu mah siluman bu (Ini siluman bu)" ucapnya.

Ridwan Kamil lantas buka suara terkait copet yang ditangkap di masjid milik Provinsi Jabar tersebut. Orang nomor satu di Jabar ini meminta jemaah atau warga yang datang ke Masjid Al Jabbar untuk hati-hati saat beribadah.

"Ini copet perempuan yang tertangkap di Masjid Al Jabbar oleh tim keamanan dan polisi setempat," tulis Emil, sapaannya.

Emil menyebut, preman kriminal akan melakukan segala cara, termasuk menyamar untuk pura-pura berbaur ibadah. Padahal niat mereka adalah mencuri atau mencopet.

"Untuk semua jemaah di masjid manapun, tetap khusyuk dalam beribadah namun harus tetap waspada dalam segala situasi," pesannya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut