"Kami bukan sengaja membiarkan bendera dengan kondisi sobek berkibar seharian. Tetapi ada aturan yang tidak bisa seenaknya menaik-turunkan bendera merah putih," beber Kemal.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 7 ayat (1) menyebutkan, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
"Jadi tunggu dulu sampai matahari terbenam kira-kira jam 18.00 WIB baru kita bisa ganti benderanya. Tapi sekarang sudah clear. Bendera sudah bagus lagi," ujar Kemal.
Peristiwa robeknya bendera merah putih tersebut ini menjadi sorotan banyak pihak, baik di media sosial (medsos) maupun ujaran dari mulut ke mulut.
"Kami terbuka atas kritik dan saran. Terima kasih kepada rekan-rekan media, ormas, LSM yang selalu berperan sebagai kontrol sosial demi meningkatkan kinerja pelayanan," pungkasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya