Sebelum Ceraikan Nissa Asyifa, Ternyata Alshad Ahmad Sempat Ajukan Isbat Nikah
Selasa, 21 Maret 2023 | 15:36 WIB
"Itu dibolehkan isbat untuk cerai isbat yang perkawinannya dilaksanakan sebelum tahun 1974 dan isbat untuk kepentingan tertentu, biasanya orang yang mau umrah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sidang perkara dengan klasifikasi cerai talak atas nama Alshad Kautsar Ahmad terdaftar di PA Bandung. Gugatan cerai itu diajukan oleh Alshad.
Perkara perceraian tersebut didaftarkan pada tanggal 11 November 2022 dan sudah diputus pada tanggal 2 Desember 2022. Kemudian, para pihak dalam perkara itu sudah membacakan ikrar untuk bercerai pada tanggal 28 Desember 2022. Kini, akta perceraian di antara keduanya sudah diterbitkan.
Editor : Rizal Fadillah