BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Banyak orang yang mempertanyakan hukum merokok ketika puasa ramadan, apakah dapat membatal ibadah saum atau tidak.
Puasa secara umum adalah menahan makan, minum dan segala hal yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Merokok bisa membatalkan puasa,Merokok adalah perbuatan sengaja memasukkan uap padat rokok. Uap padat rokok bisa dipastikan masuk ke dalam lambung. Rokok diisap dengan kekuatan mulut dan dilakukan berkali-kali, apalagi rokoknya tidak hanya satu batang dan uap rokok juga bisa ditelan.
Perlu diketahui bahwa salah satu pendapat ulama adalah
“Jika sengaja memasukkan sesuatu benda ke dalam perut, maka puasanya batal meskipun yang dimasukkan bukan makanan”.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
وكل ما وصل إلى المعدة والجوف فإنه مفطر ، سواء كان نافعاً أم ضاراً ، حتى لو ابتلع للإنسان خرزة سبحة مثلاً ، أو شيئاً من الحديد ، أو غيره فإنه يفطر
“Segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan biji tasbih, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal," seperti yang ditulis dari laman muslim.or.id yang dikutip, Rabu (22/3/2023).
Dengan alasan ini, pendapat terkuat merokok bisa membatalkan puasa karena sengaja memasukkan uap padat ke dalam lambung.
Dalam Fatwa As-Sabakah Al-Islamiyah,
،ًِْ“”.
؛ً،:،،،: (.…(…ً : ((…ً : (،َّ،(ِْ))
Rokok dengan berbagai jenisnya merupakan bahan organik yang mengandung Tar dan nikotin, ini adalah unsur/bahan yang nampak jelas pada “filter rokok”, pada kedua paru-paru dan pada badannya. Rokok juga melewati mulut dan kerongkongan.
Maka menghisap rokok membatalkan puasa karena ia memasukkannya dengan pilihan sendiri (sengaja) ke perutnya. Para dokter berkata, asap rokok melewati mulut dan kerongkongan, sebagian zat rokok akan menetap di mulut, sebagian di kerongkongan, sebagian pada mukosa paru-paru, sebagian lagi pada lambung.
Dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan,
“jika ia (sengaja) memasukkan asap/uap ke kerongkongan maka puasanya batal, asap/uap apapun jenisnya … karena hal tersebut bisa dicegah)”
Ibnu Abidin mengomentari,
“tidak disalahpahami (dari keterangan di atas), bahwa mencium bunga mawar dan airnya atau mencium misk (membatalkan puasa). Karena jelas perbedaan antara uap farfum, bau misk atau sejenisnya dengan zat pada rokok yang masuk ke kerongkongan dengan keinginannya sendiri.” (*)
Editor : Abdul Basir