get app
inews
Aa Read Next : Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Pemeriksaan Ulang oleh Polda Jabar

Hirup Udara Bebas, Emon Disebut Berkelakuan Baik Selama di Lapas

Jum'at, 24 Maret 2023 | 21:13 WIB
header img
Warga binaan kelas 1 Cirebo,n Andri Sobari alias Emon pelaku pencabulan terhadap 120 anak bebas bersyarat. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pelaku sodomi terhadap anak, Andri Sobari alias Emon dinilai berperilaku baik selama di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Pembebasan Bersyarat (PB) tidak akan diberikan jika Emon berperilaku tidak baik.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, ada alasan tersendiri Emon diberikan kesemapatan PB. Sebab salah satu syarat mendapatkan PB yaitu berkelakuan baik.

"Artinya, kalau dia gak berkelakuan baik secara otomatis gak bisa diberikan haknya, baik itu PB, kemudian remisi, itu salah satu persyaratannya kan berkelakuan baik," kata Kusnali saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

Kendati demikian, Emon tetap harus menjalani wajib lapor dan berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). Namun tak disebutkan secara rinci sampai kapan Emon menjalani wajib lapor.

"Nanti kita lihat lagi (waktu wajib lapor), yang jelas sekarang ini masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan," jelasnya.

Selain itu, Emon bisa bebas bersyarat karena anggota keluarganya dijadikan sebagai penjamin untuk menjaga perilaku baiknya. Surat jaminan itu langsung dibuat oleh pihak keluarga dan diketahui kelurahan.

"Pihak keluarga menjamin apabila diberi kesempatan untuk pembebasan bersyarat, keluarga akan menjamin bahwa narapidana tidak akan melakukan pelanggaran lagi," ucapnya.

Tetapi, Kusnali tak menyebut secara jelas siapa anggota keluarga dari Emon yang dijadikan sebagai penjamin. Namun begitu, anggota keluarga yang dimaksud bisa jadi adalah orang tua, anak ataupun saudara kandung dari Emon.

"Saya gak tau persis, yang jelas keluarga ini bisa orang tua, anak, bisa paman, bisa kakak, bisa istri, dan bisa suami," ucap dia.

Kusnali menegaskan, surat jaminan dari anggota keluarga merupakan hal penting sebagai syarat untuk memberikan PB. Dia pun berharap Emon dapat tetap menjaga perilaku baiknya selama berada di luar lapas.

"Kalau tidak ada itu (surat jaminan) kita pun tidak bisa menindaklanjuti karena itu jaminan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pihak keluarga," tandasnya.

Sebelumnya, Emon akhirnya menghirup udara bebas usai mendekam selama 9 tahun di dalam lapas. Emon ditahan di Lapas Kelas 1 Cirebon dan bebas pada tanggal 27 Februari 2023 lalu.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut