Ikut meramaikan Talk Show ini juga Kalapas Cirebon, Kakanim Cirebon, dan Kabapas Cirebon. Acara ini juga disaksikan oleh perwakilan Dinas yang sering bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Jabar, salah satunya Disperindag Kota Cirebon.
Dalam talkshow tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jabar Andika menjelaskan tentang kekayaan intelektual dan jenis-jenisnya. Ia juga membahas tentang cara pendaftaran kekayaan intelektual, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, serta berapa lama kekayaan intelektual tersebut akan terdaftar.
Adapun, Kadivyankumham Andi Taletting Langi menjelaskan mengenai Inovasi Kanwil Kemenkumham Jabar yaitu CILAKI (Channel Layanan Kekayaan Intelektual) yang dapat memudahkan masyarakat memverifikasi Nama merek yang akan diajukan.
"Ini memperkecil kemungkinan merek tersebut ditolak,"tegasnya
Di akhir acara, masyarakat yang hadir juga memberikan banyak pertanyaan terkait Kekayaan Intelektual. Beberapa di antaranya adalah apakah kekayaan intelektual bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank, dan apa yang bisa dilakukan jika merek yang sudah didaftarkan digunakan oleh perusahaan sejenis.
Editor : Abdul Basir