get app
inews
Aa Read Next : Ramah Dikantong, Dailah Sajian Nusantara Sajikan Menu Unik Khas Indonesia

Selama Ramadhan, Restoran di Bandung Diimbau Tidak Buka Terang-terang di Siang Hari

Rabu, 05 April 2023 | 10:15 WIB
header img
Selama Ramadhan, Restoran di Kota Bandung Diimbau Tidak Buka Terang-terang di Siang Hari. (Foto: Ilustrasi/net)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengelola restoran atau tempat makan di Kota Bandung diimbau untuk tidak buka secara terang-terangan di siang hari selama bulan Ramadhan 2023 ini.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 049-Setda/2023. Hal itu demi mewujudkan rasa nyaman dan aman selama bulan Ramadhan 1444 H atau 2023 Masehi.

Bukan hanya itu saja, ada beberapa poin lainnya yang tertuang dalam SE tersebut. Antara lain masyarakat Kota Bandung diimbau tidak melakukan buka puasa dan sahur on the road.

Kemudian, tidak membakar petasan dan sejenisnya dalam upaya menjaga ketertiban, kenyamanan dan kekhusyukan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dan Salat Idulfitri 1444 H.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini 8 poin imbauan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung selama Ramadhan 2023:

1. Melaksanakan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan dan salat Idulfitri Tahun 1444 H/2023 M sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Melaksanakan Salat Idulfitri 1444 H/2023 M di masjid atau lapangan dan tempat lainnya yang ditetapkan oleh panitia pelaksana Salat Idulfitri dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dan menjaga kebersihan lingkungan.

3. Memakmurkan tempat ibadah/masjid dengan mengisi dan meningkatkan amalan pada Bulan Suci Ramadhan seperti Itikaf, Tadarus Alquran, Pengajian dan kegiatan lainnya serta menjadikan tempat untuk memfasilitasi pengelolaan penerimaan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shodaqoh.

4. Membangun kerukunan antar umat beragama, dengan saling menghormati terhadap pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan bagi umat Islam sebagai upaya untuk menciptakan harmonisasi antar umat beragama.

5. Tidak melakukan buka puasa dan sahur on the road.

6. Pengelola restoran/rumah makan/warung nasi dan sejenisnya tidak berjualan/berdagang secara terbuka atau demonstratif pada siang hari.

7. Tidak membakar petasan dan sejenisnya dalam upaya menjaga ketertiban, kenyamanan dan kekhusyukan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dan Shalat Idul Fitri 1444 H/2023 M.

8. Memperhatikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut