get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Pemenangan 01 Cabut Dukungan, Merapat ke 02 Jelang Pencoblosan Pilkada Bandung 2024

Bantu 50 Ribu Petani, Dadang Supriatna Gelontorkan Rp25 Miliar Dana Hibah

Kamis, 06 April 2023 | 17:02 WIB
header img
Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat menyerahkan simbolis dana hibah kepada kelompok tani. Foto: Istimewa

"Per tanggal 1 Januari 2023, saya sudah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Bupati, bagi para petani yang bertani padi dan sawahnya sudah tergolong sawah abadi, maka dibebaskan tidak usah bayar pajak setiap tahunnya," tutur Kang DS. 

Syaratnya, imbuh Kang DS, kepala desa membuat Peraturan Desa (Perdes) bahwa lahan tersebut kategori sawah abadi. 

"Boleh diperjualbelikan, tapi sampaikan kepada pembeli, bahwa ini lahan sawah abadi tidak boleh digunakan bangunan untuk  industri maupun perumahan. Sehingga tidak dipungut pajaknya setiap tahun. Saya bebaskan," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut