SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Sesorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa diharuskan membayar fidyah. Titipan fidyah bisa disalurkan melalui Baznas.
Wakil Ketua II Baznas Sumedang, Asep Hamdan Munawar mengatakan, besaran fidyah orang tidak sanggup berpuasa itu adalah Rp25 ribu per hari.
"Besaran fidyah ini ditetapkan berdasarkan keputusan bersama yang melibatkan Baznas dan juga MUI serta unsur lainnya," kata Asep, Kamis (6/4/2023).
Bagi masyarakat yang ingin membayar fidyah untuk tidak ragu datang ke Baznas dan nanti bakal disalurkan. Banyak faktor orang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, sehingga menggantinya dengan fidyah yakni karena alasan sakit, kemudian lansia dan yang lainnya.
"Bagi orang yang memungkinkan puasanya bisa di qadha di bulan lainnya sehingga tidak perlu membayar fidyah, namun bagi masyarakat yang memang tidak memungkinkan untuk menjalan ibadah puasa di bulan lainnya diganti dengan fidyah," jelasnya.
Akan tetapi, ada juga orang yang membayar fidyah, namun di bulan lainnya ternyata ia bisa mengqadha puasa tersebut. Ini biasanya dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian karena khawatir tidak bisa mengqadhanya.
Editor : Zhafran Pramoedya