get app
inews
Aa Text
Read Next : Kang Arfi-Teh Yena Ikhtiar Lebih Masif Sapa Warga H-10 Pencoblosan

Pria di Bandung Tega Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Terancam Penjara 15 Tahun

Senin, 10 April 2023 | 22:09 WIB
header img
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Bandung. Foto: Instagram @polrestabandung

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak karena melakukan perbuatan cabul di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kusworo menuturkan, korban pencabulan tersangka itu yakni dua orang. Tersangka pun sudah berkeluarga, dan memiliki seorang istri dan tiga anak.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut