get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Napi di Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI, 2 Koruptor Bebas

Bebas Siang Ini, Lapas Sukamiskin Mulai Dipadati Loyalis Anas Urbaningrum

Selasa, 11 April 2023 | 11:56 WIB
header img
Lapas Sukamiskin mulai dipadati oleh loyalis Anas Urbaningrum, Selasa (11/4/2023). Foto: iNewsBandungRaya

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada hari ini, Selasa 11 April 2023.

Anas Urbaningrum dijadwalkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB.

Pantauan di lapangan, situasi di Lapas Sukamiskin sudah sangat ramai jelang kebebasan terpidana kasus Hambalang itu. Padahal waktu menunjukan masih 3 jam hingga tiba nanti kebebasannya.

Kemudian, loyalis Anas Urbaningrum juga mulai memenuhi kawasan Lapas Sukamiskin. Mereka menunggu Anas di beberapa titik sekitar lapas.

Sementara itu, petugas kepolisian terlihat di beberapa titik kawasan lapas. Mereka hendak mengamankan agenda bebasnya Anas hari ini.

Kendati demikian, lalu lintas di sekitar lapas pun cukup ramai dari kedua arah. Baik dari arah Lapas Sukamiskin menuju Cicaheum maupun sebaliknya menuju Cibiru.

Hingga saat ini, loyalis Anas masih terus berdatangan ke Lapas Sukamiskin.

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, Anas Urbaningrum terlihat sedikit galau menjelang beberapa jam masa bebasnya.

Menurut Kunrat, Anas tidak ada membuat kegiatan yang spesial menjelang beberapa jam kebebasannya. Anas banyak berkegiatan seperti pada umumnya warga binaan tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin. 

"Saya fikir sudah lama beliau, sudah hampir delapan sampai sembilan tahun di dalam, jadi menghadapi kepulangan, kalau galau pasti ada, biasa kalau aktivitas seperti biasa. Salat Tarawih joging seperti hal pembinaan yang dilakukan," ujar Kunrat saat ditemui di Lapas Sukamiskin.

Sekadar informasi, Anas Urbaningrum keluar dari lapas bukan untuk bebas murni. Dia masih menjalani CMB. Artinya, selama tiga bulan ke depan terpidana korupsi kasus Hambalang itu masih harus melapor ke Bapas Bandung.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut