SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang gencar melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) selama bulan Ramadhan 2023.
Dalam razia yang digelar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Jatinangor, petugas Satpol PP menemukan dan mengamankan 142 botol miras dan 6 jeriken tuak.
"Atas penemuan dan pengungkapan penjualan minuman beralkhohol. Maka kami dari Satpol-PP Kabupaten Sumedang melakukan pengamanan dan penyitaan minuman beralkhohol berbagai merk tersebut sebagai barang bukti," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, Kamis (13/4/2023).
"Karena yang bersangkutan (penjual) dapat dikenakan ketentuan pidana berupa pidana kurungan dan atau denda paling banyak Rp50 juta," tambahnya.
Rizzal mengatakan, operasi digelar dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Seruan Dalam Mengisi Bulan Suci Ramadhan 1444H/2023.
Editor : Rizal Fadillah