Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) dalam tertib berusaha, pasal 8 huruf e. Setiap orang dilarang melakukan usaha produksi, distribusi dan penjualan minuman beralkhohol di Kabupaten Sumedang.
Atas peraturan tersebut, pihaknya mengingatkan agar setiap pelaku usaha tidak melanggar atau menjual apa yang telah dilarang baik di dalam Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang pelarangan peredaran minuman beralkhohol juga Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kami mengajak semua pihak apabila mengetahui atau mendapatkan informasi adanya penjualan minuman beralkhohol untuk dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum. Karena pada saat bulan Ramadhan ini seharusnya mencipatakan suasana aman, nyaman dan tertib dilingkungan masing-masing," jelasnya.
Pihaknya juga mengajak semua masyarakat agar memelihara, menegakan, dan mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Serta, tentunya menumbuhkan rasa tanggungjawab dan rasa memiliki terhadap daerah.
“Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam mengemban visi dan misi ‘Sumedang Simpati’. Terutama menguatkan norma agama dalam kehidupan sosial masyarakat dan pemerintahan,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah