BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNN Jabar) merespons terkait viralnya "surat cinta" dari BNN Kota Tasikmalaya berisi permintaan THR ke PO Bus Budiman.
Kepala BNNP Jawa Barat, M. Arief Ramdhani mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa menonaktifkan Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.
"Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa," kata Arief dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Arief mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan Hasyim.
"Saat ini rangkaian proses pemeriksaan masih dilakukan baik oleh penyidik BNNP Jawa Barat, maupun tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah