Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-siap Cek Rekening! THR PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Cair Sebelum Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Waduh! 160 Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Karyawan

Senin, 17 April 2023 | 18:05 WIB
  • author Abbas Ibnu Assarani
Waduh! 160 Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Karyawan
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Diskankertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta. (Kanan). (Foto:Istimewa)

Menurut Joao, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif di Pasal 9 PP 36 Tahun 2023 tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

Menurutnya, pada tahun 2020 sebanyak 344 perusahaan yang tidak membayar THR artinya pada tahun ini perusahaan belum bayar THR mengalami penurunan.

"Dicontohkan Pasal 79 apabila, pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara, selain itu pembekuan perusahaan," bebernya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar Firman Desa menyampaikan bahwa secara keseluruhan THR tahun ini lebih aman dibanding tahun lalu karena status Pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah.

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut