Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-siap Cek Rekening! THR PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Cair Sebelum Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Waduh! 160 Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Karyawan

Senin, 17 April 2023 | 18:05 WIB
  • author Abbas Ibnu Assarani
Waduh! 160 Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Karyawan
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Diskankertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta. (Kanan). (Foto:Istimewa)

"PPKM sudah dicabut sehingga perusahaan sudah bisa membayar. kedua surat dari kementerian yang menegaskan perusahaan untuk full membayar THR tepat waktu," ucap Firman.

Selain itu, lanjut dia, dengan adanya peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mewajibkan perusahaan membayar THR sebelum tujuh hari menjelang lebaran.

"Beda dari dua tahun kemarin THR  kebanyakan tidak full, tahun sekarang relatif lebih tegas thr 2023 harus full tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," tandasnya. (*)

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut