Joao menyebut, 160 perusahaan yang dilaporkan itu akan ditindaklanjuti olehnya selaku pengawas ketenagakerjaan. "Kami akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan apakah yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak," katanya.
Menurut Joao, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai pasal 9 PP 36 Tahun 2023 Tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.
"Dicontohkan pasal 79, apabila pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara, selain itu pembekuan perusahaan," katanya.
Meski begitu, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, menurut dia perusahaan yang dilaporkan itu tidak melakukan pelanggaran. "Saat diperiksa, mereka membayarkan THR," katanya.
Perusahaan yang dilaporkan itu, lanjutnya, bisa menyelesaikan kewajiban THR meski ada yang terlambat. "Secara aturan memang tidak boleh. Tapi itu sudah kesepakatan dengan buruh, sudah dengan kedua belah pihak," katanya.
Editor : Abdul Basir