get app
inews
Aa Text
Read Next : Gulung Tikar, 275 Karyawan Pabrik Sepatu Bata Purwakarta Kena PHK

Disnakertrans Jabar Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait THR

Rabu, 19 April 2023 | 08:29 WIB
header img
THR. Foto: ilustrasi/iNews.id

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti pengaduan yang masuk terkait  masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 dan sejauh ini perusahaan di Jabar berkomitmen untuk membayar THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan, berdasarkan laporan dari Posko THR dan _monitoring_ yang dilakukan tim terdapat 70 pengaduan dari total 39 perusahaan.

“Dari pengaduan yang masuk kebanyakan sifatnya konsultasi, belum mengadukan bahwa si perusahaan tidak membayar THR,” ucap Firman dalam diskusi bertema "Kesiapan Perusahaan di Jawa Barat dalam Membayarkan THR" di Kota Bandung, Senin (17/4/2023).

Menurut Firman, berdasarkan pantauan di lapangan saat ini ada beberapa perusahaan di kabupaten/kota yang sedang melakukan proses mediasi terkait pembayaran THR.

“Tapi intinya secara keseluruhan relatif lebih aman dan lancar dibandingkan tahun 2022 karena memang tahun lalu akibat pandemi COVID-19 terjadi pembatasan kegiatan usaha,” kata Firman.

“Sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak membayar THR. Ada beberapa perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil. Ini sebelumnya dalam aturan tidak dibolehkan, sanksinya kena denda. Namun walaupun dicicil dasarnya harus ada kesepakatan (dengan pekerja),” tambahnya.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut